Setelah resmi menyandang status baru (sementara), yaitu sebagai jobseeker (lagi), dan berhubung perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya pernah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, saya mencoba untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua alias JHT. Ya, JHT, sebuah layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin dulunya banyak orang mengira hanya diperuntukkan atau bisa dicairkan ketika sudah memasuki usia pensiun.
Namun, setelah menelusuri kesana kemari info terkait pengajuan klaim JHT, saya paham, layanan ini tidak hanya sekadar ditujukan untuk kriteria tersebut. Merujuk pada informasi yang tertera di website resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html), terdapat beberapa kriteria untuk dapat mengajukan klaim JHT. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Berhubung saya sudah memenuhi salah satu kriterianya, yaitu pemutusan hubungan kerja, maka saya coba untuk mengajukan klaim. Memang tidak begitu banyak dana yang bisa saya klaim, tapi lumayanlah sekiranya masih bisa digunakan untuk ikut kursus yang menambah skill, tambah-tambah tabungan, atau mungkin untuk keperluan sehari-hari sembari menunggu jalan rezeki lain datang.
Oke, balik lagi, kebetulan saya sebelumnya sudah mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone saya. Nah, melalui aplikasi JMO ini, saya dapat mengajukan klaim JHT melalui fitur yang bernama klaim JHT. Jadi, dengan fitur tersebut, saya tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JHT, cukup hanya melalui aplikasi JMO ini saja.
Cara klaim melalui JMO ini menurut saya terbilang mudah, tapi tetap butuh kesabaran ya karena ada waktu atau masa tunggunya. Ya, masa tunggu. Berdasarkan pengalaman saya kemarin, selain klaim JHT baru bisa diajukan maksimal 3 bulan setelah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah non-aktif, juga ada masa tunggu selama 1 bulan setelah proses pengkinian data. Setelah masa tunggu itu, barulah pengajuan klaim JHTnya serasa sat set cuepet dan alhamdulillah pencairan dananya langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Barangkali ada di antara kawan-kawan yang ingin mengajukannya juga, akan tetapi bingung dengan bagaimana caranya. Oke, di sini saya sudah mengabadikan cara atau langkah-langkahnya sesuai pengalaman saya sendiri yang sudah saya susun secara lengkap pada video di bawah ini. Mulai dari langkah-langkah pengkinian data, masa tunggu 1 bulan, pengajuan klaim JHT, hingga pemberitahuan bahwa proses klaim sudah berhasil. Sekiranya video ini bisa memberi gambaran bagi kawan-kawan.
Oiya, sebenarnya untuk langkah-langkah juga terdapat di website BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/klaim-jht.html . Apabila kawan-kawan masih merasa bingung dengan video saya, mungkin dapat melihat referensi lain juga melalui tautan tersebut. Semoga bermanfaat ya.
0 $type={blogger}:
Posting Komentar